Selasa, 24 September 2013

PENGUMUMAN PENDAFTARAN



TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN KUNINGAN
Jl. Jend. Sudirman No. 80 Kuningan
Tilp 0232-871124

PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN KUNINGAN
                                   Nomor : P.002/Timsel.KPU-KNG/IX/2013

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 22 (3) huruf e Undang-undang No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kuningan membuka pendaftaran calon anggota KPU kabupaten.
  2. Persyaratan calon anggota KPU kabupaten adalah sesuai pasal 11 Undang-undang No.15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum.
  3. Formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota KPU kabupaten dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kuningan Jl. Jend. Sudirman No.80 Kuningan.
  4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman ke sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kuningan Jl. Jend. Sudirman No. 80 Kuningan.
  5. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 28 September dan ditutup pada tanggal 3 Oktober 2013 pk. 15.30 WIB.
  6. Seleksi dilaksanakan dalam lima (5) tahap dengan sistem gugur dan jadwal sebagai berikut :
1.      Seleksi administrasi direncanakan pada tanggal 4 s/d 5 Oktober 2013
2.      Seleksi tertulis direncanakan pada tanggal 10 Oktober 2013
3.      Test kesehatan direncanakan pada tanggal 11 s/d 17 Oktober 2013
4.      Test psikologi direncanakan pada tanggal 18 s/d 26 Oktober 2013
5.      Seleksi wawancara direncanakan pada tanggal 2 s/d 6 November 2013
  1. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi tersebut di atas, akan diberitahukan lebih lanjut.
  2. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

PERSYARATAN CALON ANGGOTA KPU
Setiap calon anggota KPU Kabupaten Kuningan harus memenuhi syarat dengan menyampaikan dokumen masing-masing rangkap 6 (enam) yang terdiri atas 1 (satu) asli  dan 5 (lima) fotocopy sbb:
a.       Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 6 (enam) lembar;
b.      Pasfoto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar;
c.       Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-
d.      Daftar riwayat hidup;
e.       Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp 6.000;
f.       Fotocopy ijazah pendidikan terakhir (minimal SLTA atau sederajat) yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g.      Menyerahkan makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas;
h.      Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
i.        Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU pernah menjadi aggota partai politik;
j.        Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k.      Surat keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi calon yang sedang  menduduki  jabatan di pemerintahan  dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), apabila terpilih;
l.        Surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-;
m.    Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik jabatan di pemerintahan  dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-;
n.      Surat pernyataan sedang tidak berada dalam 1 (satu) ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota harus mengundurkan diri.



                                                                      Kuningan, 25 September 2013 
TIM SELEKSI 
CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN KUNINGAN 
KETUA,

TTD 

PROF.DR.HJ. DEWI LAELATUL BADRIAH, M.KES, AIFO