TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN KUNINGAN
Jl. Jend. Sudirman No. 80
Kuningan
Tilp 0232-871124
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN KUNINGAN
Nomor : P.002/Timsel.KPU-KNG/IX/2013
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 22 (3) huruf e Undang-undang No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kuningan membuka pendaftaran calon anggota KPU kabupaten.
- Persyaratan calon anggota KPU kabupaten adalah sesuai pasal 11 Undang-undang No.15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum.
- Formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota KPU kabupaten dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kuningan Jl. Jend. Sudirman No.80 Kuningan.
- Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman ke sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kuningan Jl. Jend. Sudirman No. 80 Kuningan.
- Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 28 September dan ditutup pada tanggal 3 Oktober 2013 pk. 15.30 WIB.
- Seleksi dilaksanakan dalam lima (5) tahap dengan sistem gugur dan jadwal sebagai berikut :
1. Seleksi administrasi direncanakan pada tanggal 4 s/d 5 Oktober 2013
2. Seleksi tertulis direncanakan pada tanggal 10 Oktober 2013
3. Test kesehatan direncanakan pada tanggal 11 s/d 17 Oktober 2013
4. Test psikologi direncanakan pada tanggal 18 s/d 26 Oktober 2013
5. Seleksi wawancara direncanakan pada tanggal 2 s/d 6 November 2013
- Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi tersebut di atas, akan diberitahukan lebih lanjut.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
PERSYARATAN CALON ANGGOTA
KPU
Setiap calon anggota KPU Kabupaten Kuningan harus memenuhi syarat dengan
menyampaikan dokumen masing-masing rangkap 6 (enam) yang terdiri atas 1 (satu)
asli dan 5 (lima) fotocopy sbb:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 6 (enam) lembar;
b. Pasfoto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 sebanyak 6
(enam) lembar;
c. Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-
d. Daftar riwayat hidup;
e. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita
proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas
bermaterai Rp 6.000;
f. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir (minimal SLTA atau sederajat) yang
disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. Menyerahkan makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau
keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas;
h. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
i.
Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa
yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU pernah menjadi aggota partai
politik;
j.
Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih;
k. Surat keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi calon yang
sedang menduduki jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD), apabila terpilih;
l.
Surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan
tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang ditandatangani
di atas materai Rp 6.000,-;
m. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik jabatan di
pemerintahan dan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), selama masa keanggotaan yang
ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-;
n. Surat pernyataan sedang tidak berada dalam 1 (satu) ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota harus
mengundurkan diri.
Kuningan, 25 September 2013
TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN KUNINGAN
KETUA,
TTD
PROF.DR.HJ. DEWI LAELATUL BADRIAH, M.KES,
AIFO